b9

PPPK Paruh Waktu Tanjab Timur Dilantik dan Dikontrak 1 Tahun, Masih Menerima Gaji Seperti Honorer Sebelumnya

PPPK Paruh Waktu Tanjab Timur Dilantik dan Dikontrak 1 Tahun, Masih Menerima Gaji Seperti Honorer Sebelumnya

PPPK Paruh Waktu Tanjab Timur berfoto bersama Bupati Tanjab Timur.-harpandi/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 2.078 orang tenaga honorer di Kabupaten Tanjab Timur dilantik untuk diangkat menjadi tanaga PPPK paruh waktu dan menerima SK penetapan serta NIP.

Angga Hari Sumarta, selaku kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur, saat diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, awalnya Pemkab Tanjab Timur mengajukan alokasi untuk PPPK paruh waktu sebanyak 2.093 orang. 

Akan tetapi Persetujuan Teknis (Pertek) yang diterima Pemkab Tanjab Timur dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi syarat utama sebelum instansi pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu berisi persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, totalnya berjumlah 2.080 orang.

"Dari total 2.093 tersebut, 13 orang mengundurkan diri dengan berbagai alasan dan pertimbangan dari yang bersangkutan, 2 orang lagi meninggal dunia. Jadi yang dilantik hari ini totalnya berjumlah 2.078 orang," ucapnya.

BACA JUGA:Listrik di Aceh Belum Pulih, Begini Penjelasan Dirut PLN

Untuk rincian dari 2.078 orang PPPK paruh waktu yang dilantik kali ini yaitu, tenaga pengajar atau guru sebanyak 376 orang, tenaga kesehatan sebanyak 326 orang dan tenaga teknis sebanyak 1.378 orang.

Dirinya juga menjelaskan, untuk saat ini masih ada beberapa orang honorer di Kabupaten Tanjab Timur yang belum diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu dan jumlahnya masih sekitar seribu orang.

Tenang honorer yang belum diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu dalam kesempatan ini, pada umumnya mereka tidak terdata dalam database.

"Tapi sudah disampaikan oleh ibu Bupati kita, honorer yang belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan diusahakan untuk diusulkan kembali agar bisa menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Tetap juga ada regulasi dari pusat yang sampai saat ini belum memungkinkan teman-teman honorer non database itu diangkat juga menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Cair Belum? Ini Dia Cara Cek Bansos BPNT Desember 2025 Lewat HP

Angga Hari Sumarta juga menuturkan, untuk tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Tanjab Timur yang telah dilantik dan menerima SK, mereka nantinya akan menerima gaji sesuai seperti apa yang mereka terima sebelumnya saat masih menjadi tenaga honorer.

"Saat ini kemampuan keuangan daerah kita masih sangat-sangat terbatas, jadi masih belum memungkinkan untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu kita," tuturnya.

Meski saat ini PPPK paruh waktu masih menerima gaji sama seperti saat menjadi tenaga honorer, akan tetapi mereka telah menjadi bagian dari ASN di Kabupaten Tanjab Timur dan akan dipersiapkan untuk nanti diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Tenaga PPPK paruh waktu ini akan dikontrak selama satu tahun, yakni sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Nantinya untuk evaluasi dan penilaian kinerjanya akan dilakukan oleh OPD masing-masing, selaku pemilik kinerja PPPK paruh waktu tersebut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait