Gak Bisa Kabur Lagi! Mantan Kades Lidung Sarolangun Ditangkap Kejari Sarolangun Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Lidung Kecamatan Sarolangun, yang ditangkap Kejari Sarolangun dalam kasus korupsi Dana Desa.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Laka Maut! Warga Asal Lombok Utara Tewas Terlindas Truk di Muaro Jambi
Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 183,9 juta. Terpidana di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Putusan MA ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jambi tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT JMB tanggal 20 April 2022.
"Hari ini tetap kita laksanakan eksekusi terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung kita bawa ke lapas untuk menjalankan hukuman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: