Catet! Selain Batu Bara, Ini Jenis dan Jadwal Pembatasan Operasional Kendaraan saat Libur Nataru di Jambi
Gubernur Jambi Al Haris, mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan selama masa libur Nataru.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025.
Surat Edaran ini berisi tentang pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa angkutan Natal dan tahun baru di Jambi.
Dalam Surat Edaran tersebut, tak hanya angkutan batu bara yang dilarang beroperasional.
Berikut ini angkutan barang yang dilarang beroperasional saat pada masa Natal dan Tahun Baru:
BACA JUGA:Wuih! Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809,56 Miliar di Kasus Chromebook
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
3. Mobil barang dengan kereta tempelan.
4. Mobil barang dengan kereta gandingan.
5. Mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan batu), bahan tambang (batu bara) dan bahan bangunan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 16 Desember itu disebutkan, bahwa ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat masa libur Nataru.
BACA JUGA:Mengapa Melanggar Lalu Lintas Dianggap Biasa?
Waktu pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan saat:
1. Hari Minggu 19 Desember 2025, mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



