b9

Libur Nataru! Ini Jadwal Larangan Operasional untuk Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi

Libur Nataru! Ini Jadwal Larangan Operasional untuk Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi

Ilustrasi. Angkutan batu bara di Jambi juga dilarang beroperasi di jalanan, selama masa libur Nataru.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 telah dikeluarkan Gubernur JAMBI Al Haris.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 16 Desember 2025 itu, berisi tentang pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa angkutan Natal dan tahun baru di Jambi.

Nah, dalam Surat Edaran tersebut juga menyebutkan bahwa angkutan batu bara dilarang beroperasional selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dilakukan, untuk menjami kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Jadi Atensi! Polda Jambi Gelar Operasi Serentak Penertiban Kendaraan Pelansir BBM di SPBU Provinsi Jambi

Lantas, kapan angkutan batu bara mulai dilarang untuk beroperasi?

Angkutan batu bara dilarang melintasi jalan nasional atau jalan umum, mulai dari 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB, hingga tanggal 4 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Aturan ini khusus untuk angkutan baru bara dengan lintasan di:

1. Muara Tebo - Muara Bulian - Jambi

2. Merangin - Sarolangun - Batang Hari - Kota Jambi

BACA JUGA:Wuih! Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809,56 Miliar di Kasus Chromebook

Dalam Surat Edaran itu, tak hanya angkutan batu bara yang dilarang beroperasional.

Berikut ini angkutan barang yang dilarang beroperasional saat pada masa Natal dan Tahun Baru:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: