Dari Konten ke Penjara: Youtuber Resbob Ditangkap Dikawasan Jatim, Kampus Putuskan Drop Out!
Kasus penghinaan isu sara terhadap suku Sunda buat warga geram-Jambi-Independent-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Polisi menangkap Youtuber Resbob yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda di media sosial.
Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa setelah diamankan di Jawa Timur, Resbob langsung dibawa ke Jakarta sebelum nantinya diproses hukum di Jawa Barat.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” kata Hendra di Jakarta, Senin (15/12/2025).
BACA JUGA:Geger! Toyota Kijang Tanpa Nopol Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Simpang Limbur Merangin
Menurut Hendra, Resbob akan menjalani proses hukum di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Namun, pemeriksaan awal dilakukan secara menyeluruh di Jakarta guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah Resbob, yang diketahui bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, kembali viral di media sosial.
Ia menuai kecaman publik setelah diduga mengunggah konten yang menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.
Hendra menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak konten tersebut beredar hingga saat Resbob menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
“Polda telah melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, baik saat konten ujaran kebencian diunggah maupun ketika yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
Dugaan awal, yang bersangkutan ingin meningkatkan popularitas akun media sosialnya. Karena menimbulkan kegaduhan, Polda Jabar merespons dengan langkah hukum,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Selain berhadapan dengan proses hukum, Resbob juga menerima sanksi tegas dari dunia pendidikan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada yang bersangkutan.
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat rektorat dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




