Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Ilustrasi Revisi UU--Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Revisi ini merupakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Supratman menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan akan disusun secara terpisah dari UU Ciptaker.

"Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ujar dia saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu 13 November. 

Selain itu, Supratman juga menyinggung mengenai peraturan terkait upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai Januari 2024.

BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Zhuhai: Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki, 35 Tewas dan Puluhan Terluka

BACA JUGA:Mengapa Susu Impor Bebas Pajak? Memahami Kebijakan PPN dan Dampaknya terhadap Harga Susu Lokal

Ia mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terlebih dahulu untuk mengatur besaran UMP, karena situasi yang mendesak.

Dengan demikian, peraturan terkait UMP tidak perlu menunggu rampungnya revisi UU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu dua tahun, atau lebih cepat jika diperlukan.

Pernyataan ini mengacu pada putusan MK terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah pemohon lainnya.

"Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 1 November.

BACA JUGA:La Casa De Papel: Fenomena Drama Kriminal yang Mengguncang Dunia

BACA JUGA:Efektivitas Pekerjaan Rumah (PR) dalam Meningkatkan Pendidikan: Apakah Benar Bermanfaat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: