Formula Kenaikan Upah Sudah Ditetapkan, Ini Perkiraan UMP 2026 di Semua 38 Provinsi
Pemerintah resmi menetapkan formula penghitungan upah minimum tahun 2026-Jambi-Independent-Kementrian Ketenagakerjaan Indoensia
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Pemerintah resmi menetapkan formula penghitungan upah minimum tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum secara nasional, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari sejumlah pihak, terutama serikat buruh dan pelaku usaha.
BACA JUGA:UMP Jambi 2026 Berpeluang Naik, Tambah Rp236 Ribu dari Tahun Ini
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli
Indeks alfa merupakan parameter yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya indeks ini, kenaikan upah minimum tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Kewenangan Dewan Pengupahan dan Gubernur
BACA JUGA:Mutasi Polri! Tak Hanya PJU Polda Jambi, Ini Daftar Kapolres yang Diganti
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa perhitungan besaran kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan Pengupahan bertugas menghitung besaran UMP berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, dikutip dari Wartawan.
Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




