Raffi Ahmad Boleh Menerima "Endorse" Walaupun Sudah Jadi Pejabat? Ini Penjelasan KPK
Foto artis Raffi Ahmad --
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberitahukan artis Raffi Ahmad masih boleh menerima endorsement (jasa promosi) dalam bentuk barang atau jasa walaupun saat ini ia sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Komentarnya, kata Pahala, tidak ada peraturan soal larangan terkait hal tersebut dengan pejabat. Namun, ia mengatakan Raffi yang menerima endorsement itu masuk ke ranah etika. "Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ucap Pahala saat dikonfirmasi, di hari Rabu (13/11/2024).
Pahala menambahkan, hal yang sama diperbolehkan kepada istri Raffi Ahmad, yaitu Nagita Slavina. Ia mengatakan jikalau Nagita mendapatkan barang endorsement, Raffi Ahmad diharuskan melaporkan nilai harta kekayaannya.
"Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," ucapnya. Pahala kembali menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden mempunyai tanggung jawab untuk membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
BACA JUGA:Saat Nanti Selesai Laga Timnas Indonesia vs Jepang, JKT48 Akan Tampil Untuk Menghibur Penonton
BACA JUGA:Bentancur Terkena Sanksi Berat Usai Mengatakan Hal Rasis Ke Son Heung-Min
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," ucapnya. Menurut Pahala, LHKPN wajib dibuat paling lama tiga bulan sesudah Raffi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden. Ia menerangkan, walaupun tidak ada sanksi untuk yang tidak melaporkan LHKPN, setiap bagian dari negara akan menerima surat dari KPK untuk melakukan kewajiban tersebut.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," ucapnya lagi. Raffi Ahmad sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, di hari Selasa (22/10/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: