Kapolri Atensi Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras memberantas judi online untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya yakni memberantas perjudian termasuk judi online, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Wisuda Purna Bhakti, Kapolda Jambi: Kami akan Melihat Teladan dari Para Senior
BACA JUGA:Ratusan Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Rusak
Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.
Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.
"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media)," kata Irjen Sandi.
Lanjutnya, pihaknya masih mengumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Hino Vs Honda BeAt di Kenali Asam Bawah, 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Program H Abdul Rahman untuk Atasi Masalah Narkoba di Kota Jambi Banjir Pujian
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.
Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judi online hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: