Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Kasus Pemblokiran Situs Judi Online Libatkan Pegawai Kemenkomdigi

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Kasus Pemblokiran Situs Judi Online Libatkan Pegawai Kemenkomdigi

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Kasus Pemblokiran Situs Judi Online Libatkan Pegawai Kemenkomdigi--Instagram humas_polsekbekasi_selatan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mencurigai belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.

Para pegawai yang kini ditangkap oleh Polri ini sebelumnya telah berada dalam radar pengawasan internal kementerian.

“Mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal ya, sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini kami sangat apresiasi," kata Nezar ditemui UGM, Sleman, DIY, Minggu 3 November.

Nezar menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut berawal dari hasil kerja sama antara Kemenkomdigi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah pegawai kementerian.

BACA JUGA:Threads, Pesaing Baru X yang Tumbuh Pesat: Apakah Platform Ini Akan Menjadi Raksasa Media Sosial?

BACA JUGA:Harga Rokok Kian Mahal, Fenomena Down Trading Meningkat: Apa Implikasinya bagi Penerimaan Cukai?

Dari hasil analisis tersebut, terungkap bahwa beberapa pegawai terlibat dalam aktivitas judi online, sehingga kementerian memberikan sanksi berupa pemindahan tugas ke divisi lain yang tidak berhubungan dengan pengendalian konten negatif.

"Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi," lanjut Nezar.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait perlindungan terhadap situs judi online.

Tersangka termasuk 11 pegawai Kementerian Komdigi dan 5 warga sipil, di antaranya adalah seorang pegawai Komdigi yang mengaku mendapat keuntungan besar dari melindungi situs-situs tersebut. 

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dua orang terbaru yang ditangkap terdiri dari satu pegawai kementerian dan seorang warga sipil.

BACA JUGA:Toho Hadirkan Film Godzilla Baru: Apakah Ini Awal dari Era Kaiju yang Berbeda?

BACA JUGA:JOMO: Tren Wisata Baru untuk Liburan yang Lebih Santai dan Menenangkan

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa 1.000 dari total 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir justru dibiarkan beroperasi dengan imbalan Rp8,5 juta per situs yang dilindungi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: