Target Insetif Pemakaian Kendaraan Listrik Akan Diperpanjang Sampai Tahun 2025

Target Insetif Pemakaian Kendaraan Listrik Akan Diperpanjang Sampai Tahun 2025

Ilustrasi perpanjang insentif pajak pada kendaraan listrik sampai 2025--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan akan memperpanjang sejumlah pemakaian target kendaraan pajak pada 2025. Tidak lain ialah subsidi untuk kendaraan listrik yang akan berakhir pada akhir tahun 2024.

Menurut Menteri Koodrinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif pajak yang diusulkan adalah pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

Perpanjangan pajak ini dipakai untuk strategi Kemenko Bidang Perekonomian agar bisa mengatasi daya beli masyarakat yang cukup relatif rendah, maka itu pemerintah ingin menaikkan insentif ini untuk pertumbuhan.

Lain dari itu, salah satu bagian yang diperlukan oleh kelas menengah ialah sebuah tempat tinggal dan kendaraan agar bisa membantu mobilitas saat bekerja, dan karena itu insentif pajak berupa perumahan dan kendaraan sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Hino Vs Honda BeAt di Kenali Asam Bawah, 1 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kapolri Atensi Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

"Insentif terkait dengan PPN DTP itu merupakan komponen utama yang diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja," ucap Airlangga.

Penetapan susunan dari berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) berupa penerapan sejumlah insentif ini akan dilakukan pada tahun depan dan masih dalam proses.

"Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: