Kasus Togel, Lohan Masih Ditahan, Ameng dan Yuni di Bareskrim, Dirreskrimum Polda Jambi: Ini Prioritas Kita
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masih ingat kasus judi togel, yang dijalankan oleh 3 tersangka dengan menggunakan uang hasil dari bisnis narkoba Helen bersaudara?
Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus judi togel ini.
Perkembangan kasus judi togel ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dikonfirmasi Selasa 5 November 2024.
Dalam kasus ini, ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial L, AM dan Y.
BACA JUGA:Kapolri Atensi Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
"Dua tersangka masih ditahan di Bareskrim Polri terkait masalah TPPU, sementara L ditahan di Polda Jambi, dan masih pengembangan," kata Kombes Andri Ananta Yudistira.
Sejauh ini kata Kombes Andri, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus judi togel ini.
"Kasus ini tetap menjadi prioritas kami. Apalagi, dalam program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo, ada judi di dalamnya," kata dia.
Terpisah, Paur Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, bahwa kasus ini sudah dalam naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Wisuda Purna Bhakti, Kapolda Jambi: Kami akan Melihat Teladan dari Para Senior
BACA JUGA:Ratusan Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Rusak
"Sudah mau tahap 1. Rencananya minggu ini berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ipda Maulana.
Seperti diketahui, L ini mengelola bisnis haram yang lain yaitu perjudian alias judi togel, dengan memutar uang hasil penjualan narkoba oleh Helen dan antek-anteknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: