Kapolri Atensi Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.-ist/jambi-independent.co.id-
Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs.
Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi.
BACA JUGA:Kepengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan: Apa Solusinya Bagi Pemohon Tanpa BPJS?
Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online ke Kementerian Komdigi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: