Optimalkan Pelayanan, Dinas Sosial Kota Jambi Luncurkan Aplikasi SI PALING ATAS

Optimalkan Pelayanan, Dinas Sosial Kota Jambi Luncurkan Aplikasi SI PALING ATAS

Dinas Sosial Kota Jambi Luncurkan Aplikasi SI PALING ATAS--

Jambi - JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto melaunching Aplikasi Dinas Sosial Kota Jambi SI PALING ATAS (Sistem Informasi Peduli Perlindungan Atensi Tata Sosial), bertempat di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Selasa 5 November 2024.

SI PALING ATAS merupakan layanan milik Dinas Sosial kota Jambi yang bertujuan untuk memberikan ruang dan wadah bagi penyandang Disabilitas dan masyarakat  dalam mencari informasi, baik itu permasalahan sosial, pemberian bantuan sosial hingga lowongan pekerjaan bagi disabilitas. 

Launching tersebut turut dihadiri, Kepala Sentra Alyatama Jambi Hendra Permana beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati, para perwakilan Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Kota Jambi, sejumlah Camat dan perwakilan, serta sejumlah Yayasan Sosial di kota Jambi. 

Dalam sambutannya mewakili Pj Wali Kota Jambi, Staf Ahli Moncar menyampaikan, bahwa kesejahteraan sosial merupakan prioritas pembangunan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1.

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda,PLN UP3 Muara Bungo Goes To School di MAN 1 Muara Bungo

BACA JUGA:PLN UP3 Ogan Ilir Goes to UNSRI: Edukasi Kelistrikan dan Transisi Energi dalam Semangat Hari Sumpah Pemuda

"Yang kemudian pasal tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sesuai dengan bidang masing-masing agar memperjelas pelaksanaannya di daerah. Yang menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dituangkan dalam UU No 23 Tahun 2014," ujarnya. 

"Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara yang penerimanya adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang berhak dalam urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya," lanjutnya. 

Moncar juga menjelaskan, untuk mendukung tercapainya pelaksanaan progam pembangunan bidang kesejahteraan sosial di daerah, diperlukan adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya capaian kinerja Perangkat Daerah terhadap bidang urusan wajib yang menjadi tugas pokok.

"SPM bidang sosial telah diperjelas secara teknis dalam Peraturan Menteri Sosial RI No 9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah," jelasnya. 

BACA JUGA:New Honda Scoopy Generasi Terbaru Siap Mencuri Perhatian Pecinta Skutik Unik dan Fashion

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Agen BRI: Solusi Keuangan Mudah dan Menguntungkan

"Implementasi SPM juga harus dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas, agar setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang ada, agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik," sambungnya. 

Lebih lanjut, dirinya juga menyebut, setelah terlaksananya SPM, perlunya dilakukan evaluasi yang merupakan langkah penting untuk menilai efektivitas dan efisiensi program yang telah dijalankan secara rutin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: