Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Semarang dan suaminya sebagai tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menetapkan empat tersangka kasus Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah

Dua dari empat tersangka tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024. Kasus ini mencakup tiga perkara korupsi sekaligus, yang menjaring enam tersangka.

“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta dan dua penyelenggara negara,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Sampaikan Salam Jokowi, Prabowo Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin, Bahas Penguatan Kerja Sama

BACA JUGA:Tim Keslap TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Bersama Mahasiswa UIN STS Jambi Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kasus yang Menjerat Pejabat dan Swasta
Kasus korupsi ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024.

Selain itu, ada juga dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota, serta dugaan gratifikasi.

Dua tersangka dari kalangan swasta adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat Djangkar.

Keempat tersangka ini telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.

BACA JUGA:Awas, Makanan Lezat Ini Bisa Bikin Anda Cepat Keriput

BACA JUGA:Resmi Hadir di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno12 Series

Penggeledahan dan Temuan Uang Tunai
Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang yang masih dalam proses penghitungan, serta berbagai dokumen penting seperti dokumen perubahan APBD 2023-2024 dan dokumen pengadaan dari berbagai dinas Pemkot Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: