Sedih.!! Sengaja Bakar Lahan, Kakek 68 Tahun di Muaro Jambi Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Kakek 68 tahun terancam dihukum 12 tahun penjara karena sengaja membakar lahan-Foto : Juna-Jambi-independent.co.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sengaja buka lahan dengan cara dibakar, AP warga desa suka maju kecamatan mestong , kabupaten muaro Jambi terancam penjara 12 tahun.
Tersangka tertangkap tangan saat berada di lokasi terjadinya kebakaran, bersama anaknya. pelaku melakukan pembakar dengan motif, ingin membuka lahan baru di tanah miliknya sendiri dengan luasan dua hektar.
Namun, karena api yang cukup besar ditambah angin yang kencang, sehingga merembet ke lahan tetangga yang berada di sekitarnya, dengan luasan dua hektar.
" Awalnya diamankan dua orang, AP dan satu orang anaknya di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, anaknya tidak memiliki unsur. Untuk Motif pelaku melakukan pembakar, ingin membuka lahan baru di tanahnya sendiri dengan luasan dua hektar,"ujar AKBP Muharman Arta Kapolres Muaro Jambi.
BACA JUGA:6 Shio Penguasa Rezeki Tak Tertandingi, Peruntungan Nasibnya Bikin Iri
"Karena api yang cukup besar sehingga merembet ke lahan tetangga yang berada di sekitarnya kurang lebih dua hektar. Sehingga luasan tanah yang terbakar sebanyak empat hektar,"jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa korek api yang digunakan untuk membakar lahan. Penyidik juga mengumpulkan pohon dan batang kayu yang terbakar.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman dua belas tahun penjara.
Kapolres Muaro Jambi juga menegaskan kepada masyarakat Muaro Jambi, agar jangan melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar. Jika kedapatan membakar maka akan dilakukan penegakan hukum.
BACA JUGA:Gak Neko Neko, Ini 5 Zodiak Sering Berkorban dan Peduli Perasaan Orang Lain
"Sebelumnya setiap tahun kami terus mengedukasikan agar jangan melakukan pembakaran hutan. Jika ada yang membakar maka akan dilakukan penegakan hukum,"ujar Kapolres. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: