Mobil Terbakar di SPBU Pondok Meja, Nomor Platnya Bikin Heran!
Mobil Daihatsu Sigra yang terbakar di SPBU Pondok Meja.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada yang menarik dari insiden kebakaran yang melanda 1 unit mobil Daihatsu Sigra, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Meja.
Dalam peristiwa yang terjadi hari Jumat 31 Oktober 2025 itu, mobil Daihatsu Sigra tersebut diketahui memuat 6 galon bahan bakar minyak (BBM) pertalite.
Namun yang mencuri perhatian adalah, nomor plat kendaraan mobil pemuat BBM pertalite itu.
Diketahui, nomor pada plat kendaraan tersebut adalah BH 8041 GP. Ini yang menjadi pertanyaan.
BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan
Dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2021, diatur penentuan nomor urut registrasi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor.
1. Nomor urut registrasi 1 - 1999: untuk kendaraan jenis mobil penumpang.
2. Nomor urut registrasi 2000 - 6999: untuk kendaraan jenis sepeda motor.
3. Nomor urut registrasi 7000 - 7999: untuk kendaraan jenis mobil bus.
4. Nomor urut registrasi 8000 - 8999: untuk kendaraan jenis mobil barang.
5. Nomor urut registrasi 9000 - 9999: untuk kendaraan jenis kendaraan khusus.
BACA JUGA:Heboh! Mobil Sigra Muatan 6 Galon Berisi BBM Terbakar di SPBU Pondok Meja
Dilihat dari aturan tersebut, seharusnya mobil Daihatsu Sigra yang terbakar itu menggunakan nomor urut registrasi dari 1 - 1999 di plat kendaraannya.
Sementara plat yang digunakannya saat terbakar adalah BH 8041 GP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:



