Sat Set! Tak Sampai 10 Jam, Polisi Tangkap 7 Berandalan yang Tawuran di Mendalo
Tujuh berandalan yang kini diamankan di Polsek Jaluko.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak sampai 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi, Resmob Polda Jambi dan Polsek Jaluko mengamankan 7 berandalan yang melakukan tawuran hari Kamis 30 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB.
Aksi tawuran para berandalan madesu ini, sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka terlihat membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, 7 remaja ini diciduk dari rumah mereka masing-masing.
Rupanya, 7 berandalan ini semuanya berasal dari Kota Jambi. "Kita amankan dari rumah mereka," kata AKP Hanafi.
BACA JUGA:Duh! Panen Buah Sawit di PT CKT, Mahasiswa Asal Muara Papalik Tanjab Barat Ditangkap
Operasi dilakukan hari Jumat 31 Oktober 2025 dini hari, pukul 00.30 WIB.
Para berandalan ini berinsial AQ (13) warga Kecamatan Mangurai, RNA (15) warga Kecamatan Kota Baru, MR (15) warga Kecamatan Kota Baru.
Kemudian, GPK (16) warga Kecamatan Telanaipura, AH (16) warga Kecamatan Telanaipura, RA (16) warga Kecamatan Kota Baru, dan MG (14) warga Kecamatan Kota Baru. Mirisnya lagi, semuanya masih berstatus pelajar.
Penangkapan ini berawal dari aksi tawuran berujung pengoroykan, di RT 21 Desa Mendalo Darat, hari Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Waduh! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp42.000, Jadi Rp2,305 Juta per Gram
Saat itu, pelapor menerima telepon yang mengatakan bahwa anaknya luka karena dikeroyok. Dia lalu menuju rumah tetangga dan melihat anaknya terbaring, dalam kondisi luka-luka.
Dia lalu membawa anaknya ke Klinik Dokter Bersama di Aur Duri I. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Jambi Luar Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin oleh Ipda Davidson Rajagukguk, mengamankan para berandalan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



