Waduh! Buntut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan, Ini Kata Mahfud MD

Waduh! Buntut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan, Ini Kata Mahfud MD

Puluhan Petugas KPK Diberhentikan sementara, karema kasus pungli Rp4 miliar-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara puluhan petugas KPK terkait kasus pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 miliar yang terungkap di rumah tahanan KPK beberapa waktu lalu. 

Keputusan ini diambil dalam upaya KPK untuk menangani serius kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa puluhan petugas rutan KPK telah diberhentikan sementara akibat diduga terlibat dalam praktek pungli di rutan tersebut. 

"Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," ungkap Alexander Marwata.

BACA JUGA:1 dari 6 Pelaku TPPO di Jambi Perempuan, Ini Pengakuannya Setelah Ditangkap

BACA JUGA:5 Shio yang Paling Pintar dan Beruntung, Kombinasi Kebijaksanaan dan Keberuntungan

Motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK diduga terkait penerimaan uang sebagai imbalan. 

Uang tersebut diberikan kepada petugas untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka kasus korupsi yang ditahan di dalam rutan. 

Diantara fasilitas yang diminta oleh tahanan adalah ruang gerak yang lebih luas, komunikasi dengan keluarga, dan makanan.

Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan keheranannya terkait kasus pungli ini dan menyuruh untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut. 

BACA JUGA:6 Pelaku TPPO di Jambi Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pencari Kerja Hati-hati, Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri Jadi Modus TPPO

Ia menekankan bahwa KPK adalah lembaga independen, sehingga pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap masalah tersebut.

"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri. Jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Tidak bisa kita intervensi," jelas Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id