Sidang Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo, 2 Terdakwa Beratkan Ipar Mantan Gubernur Jambi

Sidang Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo, 2 Terdakwa Beratkan Ipar Mantan Gubernur Jambi

Ismail Ibrahim alias Mael (depan) saat dibawa pihak Kejari Muaratebo,ke rumah tahanan.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

BACA JUGA:Laka Tunggal di Muntialo Kabupaten Tanjab Barat, Pengendara Motor Tewas di Tempat

JPU Wawan, kembali menanyakan terkait pencairan uang muka hingga termin terakhir pekerjaan peningkatan jalan Padang Lamo Logpon, Tebo. 

“Saat proses pencairan, dilakukan empat kali termasuk uang muka. Apakah pencairan dilaksanakan 100 persen?" Tanya JPU. "Iya dibayarkan nilainya Rp 7,2 miliar sekian. Setelah dipotong pajak sekitar Rp 5,2 miliar," kata terdakwa.

Di dalam proses pencairan, ada dokumen yang diserahkan kepada terdakwa Tetap Sinulingga. 

Tidak ada dari pihak PT Nai Adhipati Anom, namun pencairan ditandatanganinya. Sementara terdakwa mengetahui, jika semua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa Ismail dengan memerintahkan stafnya.  

BACA JUGA:Wujudkan Ekonomi Kuat Berkelanjutan Melalui CMSE 2022 

BACA JUGA:Jasa Raharaja Jambi Amanah Menyelesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan

"Kenapa saudara selaku PPK dan KPA menandatangani pencairan? Sementara yang bekerja dilapangan adalah Bambang yang merupakan staf terdakwa Ismail, bukan dari PT Nai Adhipati Anom,” sebut Wawan. 

Tetap Sinulingga mengatakan, jika proses pencairan ditandatanganinya karena semua dokumen sudah lengkap.  

Dalam persidangan itu, terdakwa Ismail Ibrahim, Suarto, dan Tetap Sinulingga, melalui penasehat hukumnya, Monang Sitanggang, menitipkan uang sejumlah Rp 200 juta. Uang tersebut sebagai titipan pengganti kerugian negara. 

Uang yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam itu, dibuka di ruang sidang dan disaksikan majelis hakim. 

BACA JUGA:Ada Kaitan dengan Cabai, BI Proyeksi Inflasi Triwulan III 2022 Tak Sampai 4 Persen 

BACA JUGA:Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama

“Dalam persidangan melalui kuasa hukum menitipkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Ini untuk awal yang dilakukan para terdakwa. Ya, ini untuk ketiganya,” tandas Monang usai sidang. 

Sementara itu, Wawan Kurniawan, ada satu terdakwa, yakni Ismail Ibrahim tidak mengakui mengerjakan seluruhnya pekerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: