Sidang Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo, 2 Terdakwa Beratkan Ipar Mantan Gubernur Jambi

Sidang Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo, 2 Terdakwa Beratkan Ipar Mantan Gubernur Jambi

Ismail Ibrahim alias Mael (depan) saat dibawa pihak Kejari Muaratebo,ke rumah tahanan.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

Dia menegaskan, meski keluar sebagai pemenang tender, namum terdakwa Suarto, bukan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. 

"PT Nai, walaupun memenangkan pekerjaan, saya tidak tahu siapa yang bekerja di lapangan. Semua diarahkan kepada Ismail. Tidak ada. Setahun saya, yang berada di lokasi pekerjaan adalah Bambang, staf Ismail,” tegasnya.  

BACA JUGA:Ini Kasusnya, Baim Wong dan Paula Diperiksa Polisi Lagi 

BACA JUGA:Suami Tersangka, Lesty Kejora Dikabarkan Histeris dan Langsung Terbang ke Jakarta

Lebih lanjut dia menerangkan, selama pekerjaan peningkatan jalan, ada 4 kali pencairan, termasuk uang muka. 

"Semua pencairan uang muka dan termin diserahkan kepada haji Ismail. Pada dokumen, sebagaian ada tandatangan saya dan ditandatangani oleh staf Haji Ismail dengan izin saya. Total pencairan sekitar Rp 5,7 miliar setelah dipotong pajak. Seutuhnya dikirimkan kepada Ismail melalui stafnya,” ungkap Suarto. 

Kepada Ismail Ibrahim, jaksa Wawan, kembali menegaskan keterangan dari terdakwa lainnya. 

“Betul, saudara punya karyawan bernama Bambang, Pramono, dan Ade. Saudara yang memerintahkan Ade menghubungi terdakwa Suarto untuk meminjamkan perusahaan untuk mengikuti pekerjaan peningkatan Padang Lamo Tanjung, Kabupaten Tebo?" tanya JPU Wawan  kepada Ismail Ibrahim. “Betul," jawabnya singkat. 

BACA JUGA:Ini Perintah Kapolda Jambi ke Dirreskrimsus, untuk Menangani Masalah Truk Batu Bara di Jambi 

BACA JUGA:Ada Kolom Tanda Tangan, Ini Paspor Cetakan Terbaru

Ismail menerangkan, setelah mengetahui PT Nai Adhipati Anom keluar sebagai pemenang lelang, Ismail memerintahkan Bambang sebagai orang di lapangan sejak awal hingga akhir pekerjaan. “Sejak awal (Bambang) di lapangan,” katanya. 

Sementara itu, Tetap Sinulingga, terdakwa dengan berkas terpisah, menerangkan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengakui jika Bambang tidak termasuk dalam nama-nama bertandatangan pada kontrak pekerjaan.  

Namun pada saat join survei, Tetap Sinulingga mengetahui kalau Bambang, staf Ismail, ikut turun.

“Apakah Bambang bagian dari tenaga ahli seperti yang ada dalam kontrak? Selain Bambang siapa yang mengerjakan pekerjaan itu? Apakah ada karyawan PT Nai Adhipati Anom saat itu?” cecar jpu. “Tidak ada pihak dari PT Nai Adhipati Anom,” jawabnya.  

BACA JUGA:Ini Hasil Sementara Pemungutan Suara Pilkades di 45 Desa di Kabupaten Tanjab Timur 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: