Pengurus KS Bara Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ini Penjelasan Tursiman

Pengurus KS Bara Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ini Penjelasan Tursiman

Ketua KS Bara, Tursiman -Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi oleh Komunitas Batu Bara (KS Bara), beberapa waktu lalu, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menetapkan tersangka.

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, tersangka yang berinisial H ini tercatat sebagai pengurus KS Bara.

Terkait tersangka baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi ini, Ketua KS Bara, Tursiman, angkat bicara. Menurutnya, tidak ada pengurus KS Bara dengan inisial tersebut.

"Bukan pengurus KS Bara," tegas Tursiman, saat dikonfirmasi hari Sabtu tanggal 9 Mei 2024 tentang kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.

BACA JUGA:Ini Dia Harga 3 HP Oppo Reno 11 Series Mulai dari 4-8 Jutaan

BACA JUGA:Justin Bieber Umumkan Sang Istri Hailey Baldwin Hamil Anak Pertama, Pamerkan Baby Bump

Dia mengatakan, setiap pengurus KS Bara memiliki SK dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Selain itu lanjut Tursiman, dirinya juga sudah menyampaikan data siapa saja yang mengikuti demo tersebut kepada pihak kepolisian.

Selain itu kata dia, aksi yang akhirnya berujung dengan perusakan Kantor Gubernur Jambi itu tak hanya diikuti oleh KS Bara.

Dia pun tidak tahu kalau ada pengurusnya yang sudah jadi tersangka. Tursiman berpendapat, jika yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku sebagai pengurus KS Bara.

BACA JUGA: Long Weekend, Ini 10 Deretan Wisata Indah di Lampung, Waktunya Liburan

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Pimpinan dan Anggota, DPRD Sarolangun Gelar Bimtek

Seperti diketahui, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi ini.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Jumat 3 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: