Sidang Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo, 2 Terdakwa Beratkan Ipar Mantan Gubernur Jambi
Ismail Ibrahim alias Mael (depan) saat dibawa pihak Kejari Muaratebo,ke rumah tahanan.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Namun, lanjutnya, atas keterangan saksi-saksi, bukti surat, dan petunjuk, serta keterangan ahli akan dituangkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dalam surat tuntutan kami berkeyakinan jika ketiga terdakwa ini, memang terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi. Poin keyakinan kami seperti, pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Nai Adhipati Anom, namun dikerjakan seluruhnya oleh terdakwa H Ismail melalui staf atau karyawannya. Tetap Sinulingga selaku PPK dan KPA mengetahui pengalihan tersebut, seharusnya mencegah,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: