Jasa Raharaja Jambi Amanah Menyelesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan

Jasa Raharaja Jambi Amanah Menyelesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan

Jasa Raharaja Jambi Selesaikan Santunan Kepada Ibu Korban Kecelakaan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharaja Jambi amanah menyelesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Kecelakaan Yamaha Vixion di Jalan Lingkar Selatan. Kecelakaan  kembali terjadi antara Motor Vixion dengan Truck Tangki di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 sekira Pukul 19.00 Wib, Hingga mengakibatkan wanita pengendara motor vixion meninggal dunia di tempat kejadian.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “ Media sosial lokal Jambi banyak memposting kejadian kecelakaan wanita pengendara motor vixion di Jalan Lingkar selatan, lantas mobile service Kantor Cabang Jambi segera berkoordinasi dengan Lantas Polres Kota Jambi memastikan Laporan Kepolisis kejadian kecelakaan, Lantas Polres Kota Jambi membenarkan kejadian laka lantas dan meinformasikan Laporan Polisi terbit, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi ahli waris yang sah”.

Informasi yang didapatkan setelah petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban berusia 16 tahun bestatus pelajar, ibu korban berdomisili di Sungai Bertam, Kabupaten Muara Jambi “Petugas Jasa Raharja Samsat Sungai Bahar Sdr. Budi Kurniawan yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Desa Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara, Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung”.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialamai alm. Amalia Vega, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei  ahli waris saat berada di rumah duka, Kecelakaan antara dua kendaraan seperti  dialami korban yakni antara sepeda motor dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 ” jelasan Donny.

BACA JUGA:Ada Kaitan dengan Cabai, BI Proyeksi Inflasi Triwulan III 2022 Tak Sampai 4 Persen

BACA JUGA:Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Amalia Vega diserahkan kepada ahli waris yakni  ibu atas nama Turmiasih sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening. Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia . Jasa Raharja Cabang Jambi hadir melindungi Masyarakat Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: