Tersedia 324.834 Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK

Tersedia 324.834 Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK

Ada kabar baik untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang sedang mencari sertifikasi halal.-Ilustrasi Ricardo-JPNN.com

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Bagi Anda pemilik UMK yang sedang mencari sertifikasi halal,saat ini tersedia sertifikat halal gratis.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham bahwa saat ini tersedia anggaran untuk melayani sertifikasi halal gratis bagi 324.834 UMK.

"Tersedia anggaran sebesar Rp 74 miliar untuk melayani sertifikasi halal gratis bagi 324.834 UMK," bebernya.

BACA JUGA:Inggris Dihantam Gelombang Panas, 3.271 Warga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Jangan Begadang Terus, Ini Waktu yang Tepat untuk Tidur

Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran yang diajukan BPJPH kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk program 10 juta produk bersertifikat halal yang membutuhkan biaya sebanyak Rp 800 miliar seperti dikutip dari JPNN.com

"Jadi, itu yang baru dicairkan hampir 10 persen dari yang kami ajukan permohonan kepada Kemenkeu melalui pendanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ucap Aqil dalam taklimat media yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.

Menurutnya, fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis kepada 324.834 UMK tersebut baru saja dibuka pada pertengahan Agustus 2022.

Aqil menyebut program tersebut merupakan kelanjutan program sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare yang diselenggarakan BPJH yang bersinergi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, yang menyediakan 25 ribu kuota sertifikat.

BACA JUGA:Akhir Pekan, Harga Emas Melemah Lagi..

BACA JUGA:Pasca Diperiksa Polisi, Baim Paula Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

"Kami harapkan sertifikat halal gratis bertujuan mendorong UMK agar tak kalah saing dengan produk impor halal yang masuk ke Indonesia," katanya.

Dia menegaskan pemberian sertifikasi halal merupakan tindakan pemerintah untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMK di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com