Kabar Baik! Pemkot Jambi Gratiskan Retribusi TPU, Ini Syaratnya

Kabar Baik! Pemkot Jambi Gratiskan Retribusi TPU, Ini Syaratnya

Pemkot Jambi gratiskan TPU bagi warga berkependudukan Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik datang dari Pemkot Jambi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) KOTA JAMBI.

Saat ini, Dinas Perkim Kota Jambi membebaskan biaya retribusi atau gratis tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Kabid Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Kota Jambi Wildan Murtadho Al Idrus, Jumat 9 Mei 2025.

Dia mengatakan masyarakat sudah dibebaskan dari beban biaya retribusi ketika memakamkan jenazah di TPU Pusara Agung, Kenali Asam Bawah, Kota Baru.

BACA JUGA:Serahkan Ijazah Asli, Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim Polri

BACA JUGA:Cek! Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2025 Turun Rp27.000

Namun ada syarat yang harus dipenuhi, agar gratis retribusi TPU. Biaya pemakaman secara gratis dikhususkan warga dengan administrasi kependudukan Kota Jambi.

"Peraturan daerah (perda) lama akan dihapuskan, nanti ada peraturan daerah baru yang diterbitkan agar lebih memperkuat lagi pembebasan retribusi," katanya.

Sebelum kebijakan baru berlaku, TPU Pusara Agung mengenakan tarif retribusi sebesar Rp150 ribu sekali bayar dan Rp125 ribu per tiga tahun untuk biaya kebersihan.

Menurut dia, pelayanan di TPU Pusara Agung tetap berjalan optimal meskipun retribusi pemakaman umum telah ditiadakan.

BACA JUGA:Tanjab Barat Geger! Ada Kakek Cabuli Cucu Perempuan yang Masih di Bawah Umur

BACA JUGA:Gak Nyangka! Ternyata Ini Alasan Warga Kerinci Sampai Nekat Bikin Uang Palsu

Berdasarkan data saat ini, ada 99 TPU yang tersebar di Kota Jambi, meliputi pemakaman milik pemerintah daerah dan pemakaman masyarakat.

Namun, kata Wildan, ada 95 TPU pada 2025 dilakukan pembersihan oleh 2 tim petugas kebersihan yang telah dipersiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: