Ini Instruksi Wali Kota Jambi tentang Perpisahan Sekolah, Salah Satunya Larangan Pungli

Wali Kota Jambi Maulana-dok/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik soal perpisahan sekolah, menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Banyak yang menilai, perpisahan sekolah terlalu membebani orang tua siswa dengan sumbangan yang sudah ditentukan.
Untuk itu, Wali Kota Jambi Maulana akhirnya mengeluarkan instruksi terkait perpisahan sekolah ini.
Ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025.
BACA JUGA:Tanjab Barat Geger! Ada Kakek Cabuli Cucu Perempuan yang Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Manchester United Libas Athletic Bilbao 4-1, Siap Hadapi Tottenham di Final Liga Europa All English
Berikut isi Instruksi Wali Kota Jambi:
1. Kepala sekolah baik negeri dan swasta di bawah naungan Kota Jambi, tidak boleh mengarahkan, menganjurkan atau terlibat langsung dalam kegiatan perpisahan atau wisuda di luar lingkungan sekolah.
2. Perpisahan sekolah dilakukan komite sekolah dan orang tua secara sederhana, dan bersifat membangun karakter positif siswa.
3. Harus ada rapat lengkap antara Komite Sekolah dan orang tua.
4. Sekolah dilarang melakukan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:Rektor UNJA Lantik Pejabat dan Pengawas Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
BACA JUGA:Gak Nyangka! Ternyata Ini Alasan Warga Kerinci Sampai Nekat Bikin Uang Palsu
5. Kepala sekolah harus melaporkan rencana perpisahan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: