Bisa Pengaruhi Pembuktian di Sidang, Ini Upaya Kejari Tebo Terkait Perubahan Status Penahanan Ismail Ibrahim

Bisa Pengaruhi Pembuktian di Sidang, Ini Upaya Kejari Tebo Terkait Perubahan Status Penahanan Ismail Ibrahim

Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, saat ditahan oleh Kejari Tebo.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Intelejen Ari Candra Pratama, berpendapat bahwa dengan berubahnya status penahanan Ismail Ibrahim alias Mael menjadi tahanan rumah, akan mempengaruhi pembuktian di persidangan.

Untuk mengantisipasi itu, diperlukan pengawasan terhadap terdakwa secara maksimal dan deteksi dini terhadap AGHT terkait penanganan perkara tersebut.

Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi itu, menjadi tahanan rumah di Jalan Prof Dr Soemantri Brojonegoro Nomor 03 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

"Ya, terdakwaIsmail menjadi tahanan rumah," kata Ari Chandra Pratama, Jumat 12 Agustus 2022. Kata dia, pada Kamis 4 Agustus 2022, telah dilakukan sidang pertama terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo tersebut.

BACA JUGA:Wow...Setelah Dipecat Bharada E, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Truk Tangki CPO Jatuh ke Jurang dan Terbakar

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Klas IIA Jambi menjadi tahanan rumah. Alasannya karena kesehatan terdakwa.

Atas alasan tersebut, majelis hakim mengeluarkan penetapan Nomor : 29/Pid.Sus- TPK/2022/PN.Jmb tanggal 12 Agustus 2022 yang menetapkan untuk mengalihkan penahanan terhadap terdakwa H Ismail Ibrahim Bin H Ibrahim dari tahanan Lapas Kelas IIA Jambi menjadi tahanan rumah.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, JPU menyatakan Mael mengatur lelang proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Simpang Tanjung sehingga dimenangkan oleh PT PT Nai Adhipati Anom. Mael juga disebut sengaja meminjam perusahaan milik Suarto, PT Nai Adhipati Anom, untuk mengikuti lelang pekerjaan senilai Rp 7,265 miliar itu. Dia juga disebut sudah berkomunikasi dengan pihak panitia lelang, agar dia yang mendapatkan pekerjaan tersebut.

Terdakwa Ismail Ibrahim bukan pemenang lelang, dengan sengaja menerima seluruh pengalihan pekerjaan dari Suarto. Saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan sekaligus KPA, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan. Namun tidak menghentikan perbuatan Suarto dan Ismail Ibrahim.

BACA JUGA:Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Dikeluarkan dari Rumah Tahanan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Heboh Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Saat ke Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya...

Kemudian, pada pelaksanaannya, pekerjaan yang dikerjakan Ismail Ibrahim tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dibayarkan. Perbuatan para terdakwa dinilai sudah memperkaya diri sendiri. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp 965.755.858,50.

Berdasarkan surat dakwaan, ternyata Mael bukan sekadar menerima pengalihan. Justru dia yang meminta agar perusahaan milik Suarto mengikuti tender. Dia meminjam perusahaan Suarto untuk mengikuti lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: