BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pedagang Pasar Atas Ikut Jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pedagang Pasar Atas Ikut Jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan ajak pedagang pasar atas ikut jadi peserta Jaminan sosial ketenagakerjaan--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Muara BUNGO gelar  acara lomba karaoke berhadiah sekaligus mengajak para Pedagang di Pasar atas Muara BUNGO menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan Yang bertemakan "Kerja keras bebas cemas " bertempat dihalaman UPT Pasar atas Muara BUNGO pada Kamis 16 Maret 2023.

"Bersama kepala UPT dan pengurus Pasar atas kami memberikan edukasi program dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para pedagang Muara BUNGO " kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara BUNGO Kunto Baskoro.

Program yang disosialisasikan pada acara itu, terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Janawer mengajak seluruh pedagang pasar untuk ikut jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki banyak manfaat.

BACA JUGA:Ngaku Dekat dengan Terdakwa Linda, Irjen Teddy Minahasa Ungkap Ada Maksud Tertentu

BACA JUGA:Planet Surf Hadir di Mall Jamtos, Nikmati Berbagai Promo Menarik Selama Grand Opening

Ajakan ini diutarakan Janawer, saat mensosialisasikan diacara  tersebut manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang di Pasar atas Muara Bungo pada Kamis 16 Maret 2023.

Menurut Janawer, BPJS Ketenagakerjaan sangatlah bermanfaat untuk proteksi jika terjadi hal yang tak diinginkan saat pergi berjualan maupun saat bepergian menuju bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Kunto Baskoro Mengatakan pihaknya bersama UPT Pasar atas Muara Bungo terus bersinergi dalam pelayanan masyarakat, khususnya dalam pemberian jaminan bagi para pedagang yang mengikuti Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

Ia menjelaskan, dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan pada pedagang bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua kegiatan sudah tercover.

"Dengan iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, peserta yang merupakan pekerja sektor informal bukan penerima upah (BPU) sudah mendapat banyak manfaat perlindungan tiga program BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: