Berkas Dinyatakan P21, Duo Budi Segera Dilimpahkan Penyidik Polsek Jelutung

Berkas Dinyatakan P21, Duo Budi Segera Dilimpahkan Penyidik Polsek Jelutung

Kedua tersangka saat diamankan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung telah menerima P21 mengenai berkas perkara dua tersangka spesialis pencurian rumah kosong dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Artinya, Budi (34) dan Budi Heyanto (39) akan segera dilimpahkan dan menjadi tahanan JPU.

"Benar, P21 sudah turun dari JPU, sesuai jadwal kedua tersangka ini akan kita lakukan pelimpahan pada tanggal 6 Juli 2022 mendatang," kata Kanitreskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin pada Minggu, 3 Juli 2022.

Kata Fajar, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak JPU mengenai pelimpahan para tersangka.

BACA JUGA:Seorang Pelajar di Batanghari Tewas Usai Tabrak Truk Batu Bara Dari Belakang

BACA JUGA:Luhut Binsar Minta Kemendag Percepat Ekspor CPO

Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung mengamankan dua pelaku spesialis bobol rumah kosong di Kawasan Cempakaputih, Jelutung. Ke dua pelaku tersebut yakni Budi (34) warga  dan Budi Heryanto (39), keduanya merupakan warga Jelutung dan ditangkap pada Minggu (8/5) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, 2 pelaku mengambil semua perabotan rumah korban seperti TV, kipas, kain pel dan berbagai alat elektronik lainnya.

Kapolsek Jelutung, Iptu Imron mengatakan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak sebelum bulan puasa lalu. Namun, baru ketahuan oleh korban saat pulang ke rumahnya pada tanggal Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

"Total kerugian Rp 20 juta, mereka mengambil barang-barang korban secara berulang, 3 sampai 4 kali," kata Kapolsek pada Senin, 9 Mei 2022.

BACA JUGA:Brand Phone Case Premium Slimcase Sudah Tersedia di iBox

BACA JUGA:Ini Dia Harley Davidson Edisi Perang Dunia, Army Banget

Setelah mengambil barang korban, para pelaku membawa barang-barang itu ke rumah mereka. Mereka membawa barang hasil curian tersebut secara berangsur-angsur sebanyak 3 sampai 4 kali.

"Mereka resedivis, baru bebas pada tahun 2021 lalu di Mapolsek Jelutung, artinya mereka tidak jera," jelasnya.

Ternyata, barang-barang hasil curian mereka ini kebanyakan belum sempat dijual, namun ada TV dan Vacum Cleaner untuk membeli Narkotika. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: