b9

Politik di Balik Ampunan : Membaca Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Politik di Balik Ampunan : Membaca Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

DR. Pahrudin menelisik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada negara demokratis seperti Indonesia yang menjunjung prinsip rule of law, keberadaan instrumen hukum seperti abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Presiden.

Akan tetapi, ketika 2 nama penting dalam lanskap politik nasional—Thomas Lembong, ekonom sekaligus teknokrat liberal, dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ada dalam konteks kedua instrumen tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya mempertimbangkan hukum, tetapi juga manuver politik yang kompleks.

Kita perlu mempertimbangkan dengan cermat apakah tindakan abolisi atau amnesti yang diambil terhadap keduanya merupakan cara yang etis untuk mencapai rekonsiliasi dan stabilitas.

Atau apakah itu justru akan membuka celah untuk kembalinya politik impunitas yang pernah menjadi ancaman bagi bangsa ini di masa lalu.

BACA JUGA:11 Agustus Pelantikan Ketum dan Pengurus, Babak Baru KONI Provinsi Jambi dimulai

Antara Legalitas dan Legitimasi

Apakah pemberian abolisi benar-benar karena ada pelanggaran terhadap Tom Lembong karena posisi politiknya? Apakah seorang teknokrat yang selama ini dikenal sebagai pembaru dalam urusan ekonomi dan investasi sedang dikriminalisasi?

Alternatifnya, apakah ia memang terlibat dalam kasus hukum, tetapi hubungannya dengan elit ekonomi dan kekuasaan membuatnya aman?

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dalam keadaan seperti ini, presiden memiliki otoritas abolisi. Meskipun demikian, legitimasi tidak selalu sejalan dengan legalitas.

Prinsip keadilan substantif dirusak oleh hukum yang digunakan secara transaksional dan menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah hanya melindungi mereka yang berada "dekat kekuasaan".

BACA JUGA:Simak! Begini Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Ini juga berlaku untuk kasus amnesti Hasto Kristiyanto. 

Jika seorang politisi terkenal seperti Hasto menerima pengampunan atas kasus hukum yang menjeratnya tanpa ada transparansi proses hukum, publik berhak untuk bertanya: apakah ini merupakan bagian dari kesepakatan pascapemilu untuk mendapatkan dukungan politik?

Jika itu benar, masalahnya tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga dengan etika kekuasaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: