Pemberdayaan Suku Anak Dalam, Jika Ada yang Lakukan Tindak Pidana Tetap Diproses
FGD yang dihadiri para tumenggu SAD kepolisian dan pihak berkepentingan lainnya di Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-
MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemberdayaan dan upaya membangun kemandirian masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba harus terus berjalan.
Sebagai warga negara, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Termasuk di depan hukum.
“Di dalam hukum itu kita mengenal asas praduga tak bersalah. Tapi kalau terbukti melakukan tindak pidana, siapapun pelakunya harus diproses,” kata Kapolsek Tabir Selatan, AKP Fatkur Rohman.
Pernyataan itu dikemukakan pada saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD) di Bangko, Kamis 14 Agustus 2025.
AKP Fatkur sendiri, hadir dalam kegiatan itu mewakili Kapolres Merangin.
Bahkan, menurutnya, kriminalitas yang dilakukan masyarakat adat seperti oknum SAD tidak bisa dilabeli isu hak asasi manusia, tetapi harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan seperti itu dinilai amat perlu disampaikan kepada masyarakat.
Setidaknya untuk membangun suasana harmonis sehingga program-program kepedulian sosial terhadap masyarakat SAD dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Royalti Ditagih Meski Musisi Bebaskan Pemutaran Lagu, ke Mana Uang Royalti Mengalir?
Sehingga tidak terganggu tindakan segelintir oknum yang bisa mencemari nama baik masyarakat SAD pada umumnya.
Seperti yang belum lama ini terjadi, sekelompok oknum SAD dari kelompok Makekal Meranti, Tebo, masuk ke wilayah Air Hitam pada 2 Juni 2025. Mereka memanen buah sawit yang ditanam perusahaan di wilayah itu.
Ketika dilarang ,mereka malah melakukan pemukulan dan merusak pos jaga milik perusahaan sawit setempat.
Beruntung, ancaman konflik lebih luas dapat dicegah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




