KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Laporkan Harta Kekayaan

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Laporkan Harta Kekayaan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDPresiden Jokowi baru saja melantik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto, menjadi menteri di kabinet Indonesia Maju. 

Presiden Jokowi juga melantik 3 wakil menteri (wamen). Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut memiliki batas waktu tertentu yang harus dipatuhi. 

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. 

BACA JUGA:Ikuti Tips Posisi Riding Agar Nyaman Pakai Motor Sport

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Dampingi Kunker Wapres RI Ma'ruf Amin

Diketahui, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. 

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya. 

Dalam perombakan kabinet Jokowi ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, resmi menjadi Menteri Perdagangan gantikan Muhammad Lutfi. 

Kemudian mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sebelumnya dijabat Sofyan Djalil. 

Dikutip dari disway,id, selain menteri, Presiden Jokowi juga melantik 3 wakil menteri yang masuk Kabinet Indonesia Maju, yaitu: 

BACA JUGA:Diterjang Angin Puting Beliung, 1 Rumah di Legok Ambruk

BACA JUGA:Kebutuhan Hewan Kurban Meningkat, Ini Penjelasan Dinas Peternakan Muarabungo

1. Wempi Wetipo, Wakil Menteri Dalam Negeri;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id