Nilai Belum Maksimal Kelola Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda

Nilai Belum Maksimal Kelola Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda

Sri Mulyani Sempot Pemda karna dinilai belum bisa mengelola anggaran daerah dengan maksimal. Foto : jpnn.com--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa maksimal dalam mengelola anggaran.
 
Hal inipun membuat Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia inipun terlihat kesal dan menyemprot Pemda yang dinilai tidak bisa menjalankan program dengan memanfaatkan anggaran yang ada.
 
Menurut Sri, belum bisanya Pemda memaksimalkan anggaran daerah terlihat dari  ketidakmampuan pemda dalam menjalani beberapa program di daerah jika pemerintah pusat mengurangi atau merealokasi anggaran.
 
 
 
Oleh karena itu, dia menilai daerah membutuhkan pengelola keuangan yang mampu menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat menghadapi tekanan.
 
Dirinya mencontohkan jika dana bagi hasil (DBH) atau dana lokasi khusus (DAK) dikurangi atau diubah sedikit oleh pemerintah pusat, maka sebagian besar Pemda tidak tidak bergerak leluasa.
 
"Setiap kami kurangi, seperti DBH atau DAK-nya diubah mereka sudah tidak bisa ngapa-ngapain, enggak bergerak," ujar Sri Mulyani pada rapat dengan DPD RI, Selasa 7 Juni 2022.
 
Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti pemda belum bisa menjadi shock absorber atau peredam kejut.
 
"Fungsi peredam ini sangat diperlukan ketika negara harus fleksibel menggunakan anggaran, salah satunya ketika krisis terjadi," ungkap Sri Mulyani.
 
Sri mengatakan selama pandemi Covid-19 pemerintah pusat berkali-kali melakukan refocusing anggaran untuk menangani krisis.
 
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, di bidang perlindungan sosial, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp 400 triliun - Rp 500 triliun.
 
Nilai itu jauh lebih tinggi dibandingkan dana perlindungan sosial (perlinsos) di dalam APBN, yakni sekitar Rp 11 triliun.
 
 
 
Lebih lanjut, di bidang kesehatan, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin Covid-19, dan pembayaran klaim pasien Covid-19 di seluruh Indonesia dibayar melalui dana dari pusat.
 
Untuk itu, pemerintah menyematkan fungsi penarikan utang atau pemanfaatan pembiayaan kreatif dalam UU HKPD agar pemda juga bisa melakukan pembiayaan berintegritas.
 
Sri Mulyani berharap kapasitas dari pengelolaan keuangan daerah bisa terus ditingkatkan.
 
UU HKPD diharapkan makin meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja seperti dikutip dari jpnn.com
 
"Belanja negara dan belanja daerah itu fungsinya luar biasa penting untuk menciptakan perbaikan," tegas Menkeu Sri Mulyani. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: