Tega, Oknum Kadis Pendidikan Ini Korupsi Dana BOS

Tega, Oknum Kadis Pendidikan Ini Korupsi Dana BOS

Ilustrasi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rupanya kembali terjadi. Kali ini bahkan dilakukan oleh oknum Kepala Dinas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo inisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP tahun anggaran 2020.

Selain MS, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ASN BS, BW, dan satu lagi rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama berinisial ED.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono mengatakan Dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOS daerah di Kota Probolinggo untuk SD-SMP 2020 sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Survei IDM: Airlangga Jadi Capres Terkuat dari Tokoh Sipil

BACA JUGA:Tips dari Dokter, Biar Gigi Awet Hingga Hari Tua

"Empat tersangka ini langsung kita lakukan penahanan," katanya seperti dikutip dari JPNN.COM.

Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul pada 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp 6 miliar lebih.

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp 974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi," tuturnya.

Jaksa menahan keempat tersangka di Lapas Klas 2B Probolinggo.

BACA JUGA:Ribuan Wanita Minat Jadi Aspri Hotman Paris, Apasih Keuntungannya?

BACA JUGA:Ada Undangan Wawancara Kerja? Ini Pertanyaan yang Sering Diajukan HRD!

Dia menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: