Sidang PDAM Tirta Mayang, Saksi Beberkan Mekanisme Penentuan Harga Satuan Bahan Kimia
Para saksi saat berada di persidangan -Foto : Surya Elviza-Jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang, 11 Agustus 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang. Mereka yakni Kurniawan selaku Manajer Aset dan tim PPHP PDAM Tirta Mayang, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam sidang, Feraningsih, Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi mengatakan bahwa harga satuan dibentuk oleh direksi. Tim tersebut melibatkan sejumlah departemen. Bahkan, terdapat personel dari bagian keuangan yang ditunjuk direksi untuk menjadi anggota tim penyusun harga satuan.
BACA JUGA:Kejati Jambi Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Pengadaan Kapal Nelayan Rp1,8 Miliar di Tanjab Timur
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara detail metode penyusunan harga tersebut.
“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun. Bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi,"ujarnya.
Terkait penggunaan Sucolite, saksi menyatakan bahan tersebut digunakan dalam periode 2021 hingga 2024.
Majelis hakim dan JPU kemudian menanyakan mengenai sistem pengawasan serta audit keuangan PDAM Tirta Mayang. Saksi menyebut laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.
Menurut saksi, BPKP setiap tahun melakukan evaluasi kinerja terhadap PDAM. “Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” bebernya.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Narkotika Jenis Etomidate, 2 Oknum Polisi di Jambi Dituntut 8 dan 9 Tahun Penjara
Feraningsih menjelaskan, pada masa sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit laporan keuangan. Namun sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan KAP, sementara BPKP melakukan evaluasi kinerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima yang ditemui usai sidang mengatakan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terungkap adanya aliran uang dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.
“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” ujar Kukuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


