bank jambi baru

JPU Sebut Belum Ada Kajian Keuangan soal Efisiensi Sucolite PDAM, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Belum Terbukti

JPU Sebut Belum Ada Kajian Keuangan soal Efisiensi Sucolite PDAM, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Belum Terbukti

Suasana sidang saat para saksi memberi keterangan -Foto : Surya Elviza-Jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang  dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri  Jambi,Kamis sore 30 Juli 2026.

Sidang yang digelar hingga malam hari ini masih menghadirkan para saksi yang sebelumnya juga sudah bersaksi. Adapun empat orang saksi tersebut adalah Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Dwike Riantara, Gustoni  Manager Distribusi PDAM Tirta Mayang, Sahat Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang dan Masrizal plt Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Sementara ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi  yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hingga saat ini belum ditemukan kajian dari sisi keuangan yang membuktikan penggunaan Sucolite lebih efisien dibandingkan bahan kimia sebelumnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Jaksa Tetap pada Tuntutan, Replik dan Duplik Digelar Sekaligus

Menurut Kukuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengatakan bahwa dari keterangan saksi memang disebutkan penggunaan Sucolite dinilai lebih efektif dari sisi produksi. Namun, menurutnya, belum ada kajian keuangan yang dapat membuktikan klaim efisiensi tersebut.

"Produksi memang menyampaikan Sucolite lebih efisien, tetapi belum ada kajian dari keuangan. Jadi belum bisa langsung disimpulkan lebih efisien," ujarnya usai sidang.

Jaksa juga menyoroti perubahan penggunaan bahan kimia dari aluminium sulfat cair pada tahun 2020 menjadi Sucolite pada 2021. Menurutnya, notulen rapat yang diperlihatkan di persidangan tidak memuat pembahasan secara rinci mengenai perubahan tersebut.

Selain itu, JPU mengaku masih akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap siapa pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan Sucolite dalam pengolahan air di Perumda Tirta Mayang.

BACA JUGA:Duh! 26 Warga di Lahan Pertamina Sengeti Terancam Harus Pindah, Minta Waktu 3 Bulan Sebelum Tinggalkan Lokasi

Dalam persidangan, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Mayang, Sahat menerangkan bahwa bagian keuangan hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi, bukan terhadap barang yang dibeli.

Ia juga menjelaskan pembayaran kontrak dilakukan pada Januari 2021, sementara kontrak telah dibuat pada tahun sebelumnya. Menurutnya, penilaian keuangan lebih melihat nilai kontrak yang masih berada di bawah pagu anggaran, bukan harga satuan barang.

Saksi Sahat juga menyebut operasional PDAM Tirta Mayang menggunakan hasil penjualan air. Menurutnya, apabila terjadi kerugian, maka hal tersebut merupakan risiko bisnis perusahaan.

 Ia menambahkan audit evaluasi kinerja oleh BPKP pada 2022 hingga 2024 tidak menemukan temuan terkait perkara ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait