Nyaris 10 Jam Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Ditahan Kejagung dalam Kasus TPPU
Febrie Adriansyah resmi ditahan--ist/jambi-independent.co.id--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berakhir dengan penahanan.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 24 Juli 2026 malam.
Febrie menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Kejagung, Jakarta. Setelah pemeriksaan rampung, ia keluar dari gedung dan langsung menjadi sasaran pertanyaan awak media.
Namun, Febrie tidak memberikan banyak komentar. Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Terungkap! Maling AC dan Mesin Air yang Sasar 5 Lokasi Milik Pemkab Muaro Jambi Ditangkap Polisi
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum kliennya menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Menurut Febri, pihaknya menerima dua dokumen dari penyidik pada Jumat malam. Dokumen tersebut berisi penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," kata Febri kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Ford Ranger Mendadak Terbakar di Muaro Jambi, Api Mengamuk hingga 8.000 Liter Air Dikerahkan
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung yang dikenal dengan sebutan Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menyampaikan, penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diserahkan tersebut antara lain berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



