Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Mantan Kepsek Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa saat usai mengikuti sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan Kepsek SMAN 6 Merangin Nukman divonis 1 tahun 6 bulan depan Rp 50 juta subsider 50 hari.
Nukman bersama 3 terdakwa lainnya merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 13 Agustus 2026.
"Memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"ujarnya.
Terdakwa Nukman juga diharuskan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 470 juta dikurangi Rp 450 juta yang telah dikembalikan kepada negara. Sehingga Nukman harus membayar sebesar Rp 20 juta.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa
selama dua tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp177.372.401.
Sementara itu, Sugeng Prianto, ASN bendahara BOS tahun 2023, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 91 jut. Jika tidak mampu membayar, maka diganti penjara 1 bulan
Sementara terdakwa Wiwin Ariyadi, bendahara BOS tahun 2022, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.
Sedangkan Nobon Prawibowo, seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS tahun 2022 hingga 2023, juga divonis 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 33 juta.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Penghargaan, Kota Jambi Dapat Rp1 Miliar Berkat Kinerja Pengelolaan Sampah
Putusan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya hukuman penjara 1 tahun 9 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, para terdakwa mengaku pikir pikir apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya atau tidak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


