bank jambi baru

Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Ujung Jabung Masuk Babak Baru, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Ujung Jabung Masuk Babak Baru, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung memasuki tahap baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diproses di pengadilan.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjab Timur) pada Selasa 4 Agustus 2026.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil perkara telah terpenuhi, sehingga kasus siap memasuki tahap penuntutan.

BACA JUGA:Langkah Baru APERSI Jambi, Audiensi dengan Wali Kota Bahas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AS dan MD.

AS merupakan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjab Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah pada periode 2019 hingga April 2022.

Sementara itu, MD menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Satgas B dalam proses pengadaan tanah selama periode 2019–2022.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

BACA JUGA:Mayat Pria dalam Karung Gegerkan Warga, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Saat Kabur ke Banten

Usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Langkah tersebut diambil untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait