Mungkinkah Hak Veto Dicabut dari DK PBB?
Mochammad Farisi-ist/jambi-independent.co.id-
Mereka mendorong reformasi PBB agar lebih adil, efektif, dan relevan dengan tantangan global saat ini. Jika Dewan Keamanan terus dibiarkan diblokir oleh penggunaan hak veto, PBB berisiko kehilangan legitimasi moral dan politiknya.
PBB harus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih representatif dan inklusif dengan memberi ruang setara (equal) bagi semua negara anggota. Dunia internasional tidak boleh membiarkan suara kolektif mayoritas diabaikan hanya karena kepentingan sepihak satu negara besar.
Dalam perspektif teori politik, John Locke dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa manusia lahir bebas dan setara, sehingga tidak seorang pun memiliki kekuasaan absolut atas orang lain.
BACA JUGA:Inter Milan Sikat Slavia Praha 3-0 di Liga Champions, Lautaro Martinez Cetak Dua Gol
Prinsip ini dapat diperluas dalam tataran internasional: bangsa-bangsa di dunia juga lahir setara dan berdaulat.
Locke menekankan bahwa kekuasaan politik hanya sah bila bersandar pada persetujuan mayoritas, itulah dasar demokrasi konstitusional.
Jika gagasan Locke diterapkan pada hubungan antarbangsa, maka negara-negara di dunia juga setara secara hakiki. Tidak ada satu bangsa pun yang secara moral berhak mendominasi atau menolak aspirasi kolektif bangsa-bangsa lain.
Namun, hak veto Dewan Keamanan PBB justru menciptakan bentuk “kekuasaan absolut” yang menurut Locke tidak sah secara moral, karena mengabaikan prinsip persetujuan mayoritas.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Liverpool Tumbang 0-1 di Markas Galatasaray
Dengan demikian, meskipun secara hukum internasional amandemen Piagam PBB sulit dilakukan karena syarat persetujuan P5, secara normatif hak veto sudah kehilangan legitimasi.
Veto adalah warisan geopolitik pasca-Perang Dunia II yang lebih mencerminkan distribusi kekuasaan tahun 1945, bukan realitas demokrasi global hari ini.
Maka, reformasi hak veto harus dipandang sebagai tuntutan moral, filosofis, dan demokratis, bukan sekadar isu teknis.
Pembatasan, transparansi, atau bahkan penghapusan veto adalah langkah yang sesuai dengan legitimasi demokrasi modern, di mana suara kolektif mayoritas negara (representasi rakyat dunia) tidak boleh dibungkam oleh satu negara besar.
BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal Sholat di Kabupaten Muaro Jambi Hari Ini, Rabu 1 Oktober 2025
Apakah Hak Veto dalam Piagam PBB bisa diubah?
Secara hukum, Piagam PBB memang bisa diamandemen, termasuk soal hak veto. Namun, prosedurnya sangat berat, terutama terkait reformasi hak veto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




