Mungkinkah Hak Veto Dicabut dari DK PBB?
Mochammad Farisi-ist/jambi-independent.co.id-
6. Sekretariat (Secretariat).
BACA JUGA:Wah! Pola Makan Sehat Bisa Jadi Kunci Jaga Otak Tetap Tajam, Ini 5 Makanan yang Direkomendasikan
Di antara organ-organ tersebut, Dewan Keamanan memiliki peran paling menentukan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Kewenangan Dewan Keamanan diatur dalam Bab V Piagam PBB, khususnya Pasal 23 sampai 32, termasuk mengenai keanggotaan tetap dan mekanisme pengambilan keputusan.
Apa Itu Hak Veto dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap (P5) Dewan Keamanan (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris) untuk membatalkan keputusan meskipun mendapat dukungan mayoritas anggota lain.
Secara teknis, jika salah satu dari kelima negara tersebut memilih “tidak setuju” (veto), maka rancangan resolusi otomatis gagal disahkan, terlepas dari besarnya dukungan suara.
BACA JUGA:Wah! Baterai Natrium-Ion Siap Masuki Produksi Massal, 2026 Jadi Tahun Penentuan?
Mekanisme ini lahir dari kompromi sejarah pasca-Perang Dunia II, ketika PBB dibentuk. Para pemenang perang saat itu dianggap perlu diberi peran istimewa agar bersedia bergabung dan menjaga stabilitas dunia.
Namun, konsekuensinya adalah terbentuknya sistem yang timpang: suara mayoritas negara bisa tidak berarti apa-apa bila bertabrakan dengan kepentingan politik satu negara besar. Inilah yang membuat hak veto kerap dikritik sebagai instrumen politik unilateral yang bertentangan dengan prinsip demokrasi internasional.
Veto: Instrumen Stabilitas atau Alat Politik?
Secara ideal, hak veto dimaksudkan untuk mencegah keputusan PBB dimanfaatkan untuk melawan kepentingan vital salah satu negara besar, sehingga memicu konflik berskala lebih luas. Tetapi dalam praktik, veto seringkali dipakai sebagai instrumen politik demi melindungi sekutu atau kepentingan domestik.
Kasus Palestina adalah contoh nyata: dukungan global yang begitu besar tidak berarti apa-apa karena satu negara memutuskan sebaliknya. Akibatnya, PBB terlihat tidak berdaya, dan legitimasi moralnya dipertanyakan.
BACA JUGA:Chelsea Amankan Kemenangan Tipis 1-0 Atas Benfica di Liga Champions Berkat Gol Bunuh Diri
Reformasi Hak Veto Perspektif Normatif John Locke
Dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80, sejumlah negara, termasuk Finlandia, Malaysia dan Singapura, dengan tegas memprotes keberadaan hak veto yang berulang kali menjadi penghalang serius tercapainya perdamaian dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



