AWARDS
b9

Mungkinkah Hak Veto Dicabut dari DK PBB?

Mungkinkah Hak Veto Dicabut dari DK PBB?

Mochammad Farisi-ist/jambi-independent.co.id-

Dalam Pasal 108, Amandemen Piagam memerlukan persetujuan dua pertiga anggota Majelis Umum, termasuk semua anggota tetap Dewan Keamanan (P5), yang justru memiliki kepentingan mempertahankan hak istimewanya.

Situasi ini menciptakan “lingkaran besi”: sistem yang sudah timpang dijaga oleh mekanisme yang hampir mustahil diubah, praktisnya hak veto P5 tidak bisa dihapus tanpa persetujuan mereka sendiri.

Memang ada beberapa langkah kecil, seperti kewajiban menggelar sidang khusus setiap kali veto digunakan, untuk memberi tekanan moral dan transparansi. Namun, hal ini tidak mengurangi efek absolut veto itu sendiri.

BACA JUGA:Tim Penyelamat Kirim Oksigen ke 7 Korban yang Masih Terjebak di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Alternatif Reformasi yang Memungkinkan

Reformasi total mungkin sulit, tetapi ada alternatif yang bisa diperjuangkan:

1) Pembatasan penggunaan hak veto: Misalnya, veto tidak boleh digunakan dalam kasus pelanggaran berat HAM, kejahatan perang, atau genosida (didorong oleh Prancis dan Meksiko sejak 2013).

2) Kewajiban menjelaskan veto: Negara P5 wajib memberikan justifikasi tertulis dan dibahas dalam forum Majelis Umum agar publik menilai rasionalitas dan akuntabilitasnya.

3) Uniting for Peace (Resolusi Majelis Umum 377 A (V), 1950): Jika Dewan Keamanan terblokir oleh veto, Majelis Umum dapat mengambil alih peran untuk merekomendasikan tindakan kolektif.

Secara realitas hukum, amandemen formal hampir mustahil karena P5 tidak akan menyetujui penghapusan hak veto. Namun, secara politik dan praksis, penggunaan hak veto bisa dibatasi dan dipermalukan secara internasional melalui mekanisme Majelis Umum dan tekanan diplomasi multilateral.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Kawal Aspirasi Warga Hingga ke Senayan

Penutup

Hak veto PBB pada dasarnya adalah warisan Perang Dunia II, sebuah hak istimewa yang dirancang untuk menjaga stabilitas global.

Namun, dalam realitas hari ini, veto sering kali justru menjadi hambatan perdamaian, terutama ketika digunakan untuk menutup jalan keluar atas penderitaan rakyat yang terjepit konflik.

Selama hak veto tetap dibiarkan absolut, suara mayoritas dunia akan terus bisa dibungkam oleh kepentingan segelintir negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: