Mungkinkah Hak Veto Dicabut dari DK PBB?
Mochammad Farisi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Amerika Serikat kembali menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi tentang gencatan senjata di Gaza Palestina. Padahal, empat Anggota Tetap lain: Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris, setuju, dan 10 Anggota Tidak Tetap juga setuju.
Mayoritas negara di dunia juga mendukung, saat isu yang sama dibahas dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80.
Peristiwa ini mengulang pola yang sama: suara kolektif dunia kerap kali dibungkam oleh satu negara besar melalui hak veto.
Pertanyaannya: apakah hak veto ini masih relevan, atau justru menjadi penghalang perdamaian global?
BACA JUGA:Kadispora Jambi Apresiasi Gubernur Cup Basketball 2025, Jadi Sarana Penjaringan Atlet Potensial
Sejarah dan Organ PBB
Sebelum membahas DK PBB, kita mengenal terlebih dahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lahir pada 24 Oktober 1945 sebagai respons atas kehancuran Perang Dunia II, dengan tujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memajukan kerja sama antarbangsa.
Landasan hukum organisasi internasional ini adalah UN-Charter (Piagam PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945.
Dalam Piagam PBB diatur 6 organ utama, yaitu:
1. Majelis Umum (General Assembly),
2. Dewan Keamanan (Security Council),
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council),
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council),
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice),
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




