Simak! Ini Alasan HPMPI Provinsi Jambi Minta Pertamina Stop Pembangunan SPBU PT STS
Lokasi pembangunan SPBU PT STS.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta PT Pertamina Patra Niaga, menghentikan proses pembangunan SPBU PT Sumber Terang Sejati (STS) yang izin usahanya terbit pada tanggal 13 Juli 2024 lalu.
Permintaan penghentian aktivitas pembangunan SPBU PT STS tersebut, karena lokasinya hanya berjarak 1,7 Kilometer dari lokasi Pertashop 2P.375.273 yang telah berkontrak dengan Pertamina tanggal 27 Oktober 2022 silam.
Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, bahwa jarak SPBU dengan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 kilometer.
Hal ini disampaikan Eko Widi Novrianto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi. Pembangunan SPBU tersebut berada di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Tiket Timnas U-23 Indonesia vs Laos dan Makau Resmi Dijual, Harga Termurah Cuma Rp100 Ribu!
Kata dia, aturan yang sudah ditetapkan BPH Migas dan Pertamina, jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 kilometer.
Kemudian berdasarkan Pancasila, Sila Kelima, Berdasarkan UU 45 Tentang Keadilan Sosial pasal 28 dan pasal 33, selanjutnya berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 17 tentang HAM.
"Terakhir berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Maka atas dasar aturan dan keadilan kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan," kata dia, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Ketua DPD HPMPI Provinsi Jambi ini, tujuan Pertamina dan BPH Migas mengatur jarak tersebut adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat antara lembaga penyalur BBM. Kemudian memastikan wilayah mendapatkan akses BBM yang memadai.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Hadapi Kuwait dan Lebanon di Garuda Championship Series 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
Selain itu juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil.
Eko Widi, Pertashop adalah salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Pertashop adalah pengusaha kecil penyalur resmi BBM non subsidi berskala kecil.
Oleh karena itu dia meyakini bahwa Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.
"Kalaupun ada pihak Pertamina yang berupaya menjanjikan, mengizinkan pembangunan SPBU PT STS tersebut, patut diduga itu adalah oknum, pasti ada kepentingan pribadi di situ," jelas Eko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




