AWARDS
b9

SPBU Masih Tunggu SK, Pembatasan Truk Pengisi Solar Belum Berlaku

SPBU Masih Tunggu SK, Pembatasan Truk Pengisi Solar Belum Berlaku

Kondisi SPBU di PAAL X Kota Jambi Selasa, 7 Oktober 2025-/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID -  Instruksi Wali Kota Jambi Maulana terkait penertiban kendaraan pengisi solar di SPBU mulai menjadi perhatian publik sejak dikeluarkan pada Senin, 6 Oktober 2025. Namun, sehari setelah instruksi tersebut diumumkan, implementasinya di lapangan masih belum sepenuhnya berjalan.

Salah satu wartawan media mendatangi salah satu dari tujuh SPBU yang telah ditetapkan khusus melayani kendaraan roda enam (truk).

Dari pantauan langsung, antrean kendaraan besar memang tampak mulai tertib. Namun, pelaksanaan penuh instruksi belum bisa dilakukan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pimpinan SPBU menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kebijakan tersebut, namun masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Kota Jambi.

BACA JUGA:Kurang Minum Air Picu Stres Lebih Tinggi, Studi: Respons Hormon Kortisol Naik hingga 50 Persen

“Untuk kebijakan yang dibuat, kami sudah tahu. Tapi sampai hari ini kami belum menerima SK dari pemerintah kota. Mungkin besok SK-nya diberikan,” ujar pimpinan SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi darurat yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana, disepakati pembatasan lokasi pengisian BBM jenis solar untuk kendaraan besar hanya di tujuh SPBU tertentu.

Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengurai kemacetan yang selama ini disebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU dalam kota.

BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Terancam Dipangkas! Menkeu Purbaya Tegaskan Evaluasi Penyerapan Akhir Oktober

Menurut keterangan Ilhamsyah, selaku pegawai di SPBU Paal X, "karena Mobil di Kota itu sudah banyak, mobil truk di alihkan ke lintas semua," ujarnya.

Maulana menegaskan bahwa antrean kendaraan di SPBU kini bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan telah menjadi masalah ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas yang harus segera ditangani.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota juga akan membentuk Satgas gabungan yang terdiri dari Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib Kelurahan untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Wali Kota. Setiap SPBU akan dijaga oleh empat personel gabungan.

BACA JUGA:Harga Emas Naik Serentak! Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Catat Kenaikan di Pasar Hari Ini

Maulana juga memberikan instruksi tegas kepada pengelola SPBU dan Hiswana Migas untuk memperbaiki manajemen antrean internal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: