Demi Warga Aur Kenali, Wali Kota Jambi Harus Tegas Stop Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan
Dr Noviardi Ferzi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDNT.CO.ID - Rencana pembangunan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan padat permukiman Aur Kenali, Kota Jambi, telah menjadi duri dalam daging bagi warga sekitar.
Meskipun pihak perusahaan bersikukuh bahwa seluruh aktivitasnya telah mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta mengantongi persetujuan dari kementerian terkait, fakta di lapangan dan regulasi terbaru justru berkata sebaliknya.
Wali Kota Jambi, sebagai pemangku kebijakan tertinggi di Kota Jambi, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berdiri di garda terdepan membela warganya, dengan segera meninjau ulang, bahkan mencabut, izin-izin yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pernyataan PT SAS yang mengklaim memiliki Amdal dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN patut dicermati secara kritis.
BACA JUGA:Viral Kasus Tabrak Lari, Ini Klarifikasi Bawaslu Provinsi Jambi
Amdal adalah dokumen penting yang seharusnya memastikan kegiatan usaha tidak merusak lingkungan. Namun, bagaimana mungkin sebuah stockpile batu bara, yang secara inheren menghasilkan debu, kebisingan, dan potensi pencemaran air, bisa dinyatakan aman di tengah permukiman?
Secara teknis, lokasi stockpile batu bara membutuhkan zona industri berat atau pergudangan khusus dengan spesifikasi lingkungan yang sangat berbeda dari permukiman.
Toleransi kebisingan, ambang batas emisi debu, sistem drainase limbah berbahaya, hingga zona penyangga yang luas, adalah aspek-aspek krusial yang mustahil terpenuhi di tengah keramaian warga.
Sebuah analisis mendalam menyoroti bahwa operasional stockpile batu bara di dekat permukiman secara teknis sangat sulit, bahkan mustahil, untuk memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Latih Otakmu, Hindari Pikun: Panduan Hidup Sehat untuk Ingatan Kuat
Seperti baku mutu udara ambien untuk PM2.5 dan PM10, baku mutu air limbah dari limpasan coal-water runoff, serta baku tingkat kebisingan.
Studi kasus serupa di berbagai daerah telah menunjukkan dampak kesehatan masyarakat dan penurunan hasil pertanian akibat debu batu bara, dengan kualitas udara di sekitar stockpile seringkali melebihi ambang batas aman (Law Reform, 2021; Muslim, 2018; Wibowo, 2017).
Demikian pula dengan PKKPR dari Kementerian ATR/BPN. Meskipun izin ini memberikan landasan hukum pada saat diterbitkan, perubahan regulasi tata ruang yang fundamental telah membuatnya usang.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2024–2044, yang berlaku sejak 25 Mei 2024, secara eksplisit menetapkan Kelurahan Aur Kenali sebagai zona permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), pertanian, dan penyedia air baku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




