AWARDS
b9

Demi Warga Aur Kenali, Wali Kota Jambi Harus Tegas Stop Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan

Demi Warga Aur Kenali, Wali Kota Jambi Harus Tegas Stop Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan

Dr Noviardi Ferzi-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Dua WNA Jatuh dalam Seminggu, BTNGR Tutup Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Tidak ada satu pun klasifikasi zona ini yang secara teknis atau legal kompatibel dengan kegiatan stockpile batu bara.

Prinsip hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori jelas berlaku di sini: aturan yang terbaru mengesampingkan aturan yang lama.

Artinya, PKKPR yang mungkin diterbitkan sebelum Perda RTRW 2024-2044 ini secara hukum menjadi tidak relevan, batal demi hukum, atau kehilangan kekuatan berlakunya.

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pun telah menegaskan bahwa stockpile PT SAS di Aurduri dan Penyengat Rendah (termasuk Aur Kenali) tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena wilayah tersebut kini masuk zona permukiman.

BACA JUGA:Mat Sanusi Terima SK dari Ketua KONI Pusat di Jakarta

Oleh karena itu, klaim PT SAS bahwa mereka telah mengantongi izin tidak serta merta melegitimasi kegiatan mereka saat ini.

Perusahaan bahkan mengakui perlunya sosialisasi ulang karena adanya pergantian ketua RT, dengan menyatakan, "Beberapa hari sebelum aksi kami sudah bertemu warga, menjelaskan konsep pembangunan PT SAS. Karena ada pergantian Ketua RT, kami maklumi dan agendakan kembali sosialisasi agar masyarakat memahami secara menyeluruh".

Dalam situasi ini, Pemkot Jambi, khususnya Wali Kota, memegang otoritas paling krusial. Bukan Pemerintah Pusat atau Provinsi, melainkan Pemerintah Kotalah yang memiliki kewenangan mutlak dalam mengatur pemanfaatan ruang di wilayahnya (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; PP Nomor 21 Tahun 2021).

Wali Kota Jambi harus tegas dalam menegakkan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024. Jika Perda ini melarang stockpile batu bara di Aur Kenali, maka tidak ada alasan bagi PT SAS untuk melanjutkan operasinya di sana.

BACA JUGA:Ada Beras Oplosan di Jambi! YLKI Jambi Pemerintah Libatkan Aparat Hukum untuk Beri Tindakan Tegas

Pemkot Jambi memiliki kewenangan untuk meninjau kembali dan bahkan mencabut izin yang sudah terbit jika terjadi perubahan peruntukan ruang.

Atau jika kegiatan tersebut terbukti menimbulkan dampak negatif signifikan yang tidak dapat dikelola, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 86 dan 87 serta Undang-Undang Penataan Ruang.

Wali Kota Jambi sendiri sebelumnya telah menegaskan konsistensinya dalam menjalankan amanat RTRW dengan menyatakan, "Kalau melanggar, tentu akan kita tindak."

Para ahli juga menekankan bahwa implementasi kawasan industri harus sesuai dengan RTRW dan RDTR, serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan, dan pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam perizinan (Sriyono, 2014; Tafrizi & Ramadhan, 2023).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: