b9

Wow! Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Sungai Penuh, Heri Cipta Belum Dicopot dari Kadishub Kerinci

Wow! Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Sungai Penuh, Heri Cipta Belum Dicopot dari Kadishub Kerinci

Para tersangka kasus korupsi PJU di Kerinci.-safrial/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Hasil Chelsea vs Fluminense: Skor 2-0, Joao Pedro Bawa The Blues ke Final Piala Dunia Klub

Akhirnya Kejari Sungai Penuh menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PJU ini.

Tujuh tersangka Yani Heri Cipta (HC) selaku pengguna anggaran juga sebagai Kadis Perhubungan Kerinci.

Kemudian NE selalu PPTK, F penyedia atau Direktur PT WTM. AN penyedia atau dari CV TAP, kemudian SM Direktur GAW, G Direktur CV BS dan J Direktur CV AK. 

Kejari menjelaskan, bahwa penyidik Kejari Sungai Penuh setelah melakukan proses hukum dari awal sampai penetapan tersangka sejak Februari 2025.

BACA JUGA:Pahami Hatinya: Cara Hadapi Zodiak Saat Lagi Sedih Berat

“Kerugian negara dalam kasus PJU ini lebih dari Rp2,7 miliar, dari total anggaran Rp5,3 miliar,” jelasnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan lelang yang seharusnya dengan dana sebesar itu dengan lelang.

Kemudian juga terdapat unsur kesengajaan dengan tidak melakukan tender. Dengan cara memecah menjadi 41 paket proyek penunjukan langsung.

Dalam pelaksanaannya juga diduga PJU yang dipasang tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Menghadapi Wanita Saat Haid: Jangan Sampai Salah Sikap

"41 paket ini sesuai dengan pokok pikiran dewan, kita juga sudah memeriksa 45 orang saksi  termasuk saksi ahli,” jelasnya.

Sementara itu, 7 tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penyidik juga telah mengamankan berupa barang bukti sebanyak 225 dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP dan laptop.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: