AWARDS
b9

Rujukan Berjenjang Ditiadakan, BPJS Sebut Pasien Kini Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tipe A

Rujukan Berjenjang Ditiadakan, BPJS Sebut Pasien Kini Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tipe A

Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang secara ketat seperti yang selama ini dipahami masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa apabila seorang pasien memang membutuhkan layanan medis di rumah sakit (RS) tipe A, maka pasien tersebut dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tersebut tanpa harus melewati fasilitas kesehatan tipe C atau B terlebih dahulu.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk membawa pasien ke rumah sakit yang tidak memiliki kemampuan menangani kasus berat, contohnya pasien yang membutuhkan tindakan transplantasi hati.

BACA JUGA:Waspada! Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter di Atas Puncak

Dalam kasus seperti itu, pasien sudah seharusnya langsung ditujukan ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas lengkap.

Ali menegaskan bahwa mekanisme rujukan langsung tersebut sangat bergantung pada kondisi medis pasien.

Jika dokter menilai kondisi pasien hanya membutuhkan perawatan di rumah sakit tipe C atau tipe B, maka rujukan akan diberikan sesuai tingkat kebutuhan tersebut.

Sebaliknya, bila kasus tidak dapat ditangani oleh fasilitas kelas bawah, maka rujukan ke rumah sakit tipe A bisa diberikan tanpa harus mengikuti tahapan rujukan seperti dulu.

BACA JUGA:Jasa Raharja Dorong Transformasi Layanan Publik Melalui Sinergi Kesamsatan di Anev Pelayanan Regident 2025

Ia menekankan bahwa BPJS pada prinsipnya memperbolehkan rujukan langsung selama keputusan tersebut sesuai dengan indikasi medis dan pertimbangan dokter.

Pernyataan Ali sejalan dengan rencana Kementerian Kesehatan yang sedang menata ulang sistem rujukan nasional.

Pemerintah berencana meninggalkan sistem rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien berpindah dari rumah sakit kelas D ke C, kemudian B, hingga A sebelum mendapatkan perawatan optimal.

Mekanisme lama itu dianggap tidak efisien dan sering kali membuat pasien membutuhkan waktu lebih lama untuk memperoleh penanganan tepat sasaran.

BACA JUGA:Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: